tentang-aborsi
admin Posted on 10:19 pm

Contoh Discussion Text Tentang Aborsi Beserta Artinya

Rate this post

Contoh teks diskusi Tentang Aborsi Beserta Artinya

tentang-aborsi

Master dan Kontra Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tentang Aborsi

Kelahiran prematur adalah upaya untuk mengakhiri kehamilan sebelum minggu ke-20, yang mengakibatkan kematian anak. Hal ini dilakukan sekarang oleh individu, terutama wanita muda. Mereka memiliki beragam penjelasan untuk ini, misalnya kesejahteraan, keamanan, dan lainnya. Bagaimanapun, beberapa orang melihat kelahiran prematur sebagai demonstrasi kriminal. Pembicaraan tentang pengangkatan janin secara andal mengarah pada kontradiksi dalam kelompok yang tidak pernah berakhir. Bahkan, legislatif bahkan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61, yang mengatur masalah kesejahteraan regeneratif. Peraturan baru ini akan melegitimasi kelahiran prematur. Banyak orang mendukung standar baru, tetapi tidak membatasi berlakunya ini sedikit pun. Bagaimana masalah kelahiran prematur berkembang secara keseluruhan? Keuntungan dan kerugian dari pengangkatan janin disertai.

Dalam hal dianggap oleh mereka yang menganjurkan otorisasi penghapusan janin, mereka sangat setuju untuk kegiatan ini karena beberapa alasan. Alasan utamanya adalah untuk menyelamatkan wanita dalam hal komponen perasaan-baik. Mereka mengklaim bahwa larangan pengangkatan janin tidak memberikan keamanan bagi wanita, tetapi akan ada begitu banyak kematian wanita karena kelahiran prematur yang berbahaya. Dengan mengizinkan pengangkatan janin, mereka tidak akan lagi melahirkan prematur di tempat atau di pusat yang tidak terlindungi. Sampel kelahiran prematur dengan standar terapeutik dan keamanan yang tinggi ditampilkan. Lain adalah untuk melindungi ibu hamil yang mempertaruhkan nyawa mereka, memaksa mereka untuk mengakhiri anak-anak mereka sebelum waktunya.

Alasan kedua adalah untuk melindungi perempuan dari kejahatan seksual, seperti penyerangan dan lain-lain. Wanita yang pasti hamil akibat penyerangan tidak membutuhkan kehamilan. Jika telah terjadi kehamilan, maka akan menimbulkan kasus pembuangan bayi atau banyak pembunuhan bayi. Dalam pengertian ini, mereka yang menyetujui pengangkatan janin menerima bahwa ini akan mengamankan hak-hak istimewa wanita dan kemudian mencegah kesalahan oleh bayi.

Namun, alasan di atas sepertinya masuk akal, tidak sedikit orang yang menentang pemberian resep, membiarkan janin dikeluarkan. Ada sejumlah alasan mengapa legitimasi kelahiran prematur harus dihentikan. Elemen utama adalah variabel agama. Pengangkatan janin tidak diperbolehkan karena merupakan demonstrasi pembunuhan. Dengan menggugurkan kandungan sebelum waktunya, berarti mereka sedang mengeksekusi anaknya sendiri. Kami menyadari bahwa pembunuhan adalah dosa besar bagi setiap agama di Indonesia. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 harus ditinjau ulang.

Selain itu, sanksi kelahiran prematur akan disalahgunakan bagi mereka yang menyukai seks bebas. Mereka tidak lagi takut untuk melakukan seks bebas karena mereka akan merasa aman setelah kehamilan terjadi. Ini adalah hal yang Open khawatirkan saat ini. Oleh karena itu, melegitimasi pengangkatan janin akan mengecilkan nilai-nilai negara tentang seks bebas.

Menilik dialog singkat di atas, Peraturan Negara (PP) Nomor 61 yang dikeluarkan menambah pro dan kontra di kalangan kelompok tersebut. Banyak orang setuju dengan aturan ini, dan banyak orang tidak setuju dengan aturan ini. Sebagai negara Timur yang memiliki etika, pemerintah harus mempertimbangkan untuk menghentikan peraturan ini dengan alasan tidak untuk kebaikan negara kita.

Artija:

Pro versus Peraturan Pemerintah n0. 61 Tentang Aborsi

Aborsi adalah suatu usaha yang dilakukan untuk mengguguurkan kandungan sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu yang akan menyebabkan kematian janin. Saat ini Aborsi Dilakukan Banyak Terutama Dikalangan Perempuan. mereka memiliki beragam alasan untuk melakukannya antara lain untuk kesehatan, pearl binding dan lain-lain. Namun, sebagian masyarakat memandang tindakan aborsi sebagai tindakan kriminal. Perbincangan mengenai tindakan aborsi ini selalu menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat yang tidak kunjung usai. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) no 61 tentang kesehatan reproduksi. Peraturan Baru Ini Melegalkan Tindakan Aborsi. Banyak masyarakat yang mendukung peraturan ini tidak sedikit juga yang baru tetapi keras peraturan ini. Jadi, bagaimana perkembangan topik sejauh ini? Berikut Adalah Pro dan Kontra Tendakan Aborsi.

Dianggap oleh mereka yang menganjurkan legalisasi aborsi, mereka sangat mendukung tindakan ini karena beberapa alasan. Alasan pertama adalah untuk menyelamatkan wanita karena alasan kesehatan. Mereka berpendapat bahwa larangan aborsi bukan untuk melindungi perempuan, tetapi malah menyebabkan kematian banyak perempuan akibat aborsi yang tidak aman. Dengan legalisasi aborsi, mereka tidak lagi melakukan aborsi di tempat atau klinik yang tidak aman. Ini mencegah kematian ibu hamil dengan menciptakan praktik aborsi yang memenuhi standar medis. Alasan lain adalah untuk melindungi ibu hamil, tetapi mengancam jiwa sehingga mereka mengharuskan mereka untuk menggugurkan bayi mereka.

Kedua, melindungi perempuan dari tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan lain-lain. Wanita yang hamil akibat perkosaan tentu tidak menginginkan kehamilan itu. bahkan jika ada kehamilan, bahkan akan ada kasus penelantaran atau bahkan pembunuhan bayi. Oleh karena itu, mereka yang setuju percaya bahwa melegalkan aborsi akan melindungi hak-hak perempuan dan mencegah kejahatan di masa depan bagi bayi.

Alasan-alasan di atas tampak logis, namun tak sedikit pula yang menentang keras legalisasi aborsi dalam peraturan negara ini. Ada banyak alasan mengapa legalisasi aborsi harus dihentikan, antara lain: Dari sudut pandang agama, tindakan ini tentu sangat dilarang, karena aborsi adalah pembunuhan. Dengan menggugurkan kandungan, mereka membunuh bayi mereka sendiri. Seperti yang kita ketahui, pembunuhan adalah dosa yang sangat besar bagi setiap agama di Indonesia. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 ini harus ditinjau kembali.

Juga, legalisasi aborsi disalahgunakan bagi mereka yang menikmati seks bebas. Mereka tidak lagi takut karena merasa aman saat hamil di luar nikah. Hal itulah yang sangat ditakuti oleh masyarakat. Akibat disahkannya tindakan aborsi ini, moral bangsa justru turun akibat pergaulan bebas.

Berdasarkan pembahasan singkat di atas, Peraturan Pemerintah No. 61 yang dikeluarkan oleh pemerintah menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak yang setuju, namun banyak juga yang dengan tegas menentang pertanyaan ini. Sebagai negara Timur yang bermoral, kita perlu mempertimbangkan kembali aturan ini karena tidak sesuai dengan nilai moral bangsa kita.

Sumber :