Contoh Transaksi: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Bukti
Pengertian reboisasi
Baca cepat Buka
Penghijauan adalah suatu bentuk upaya untuk menghutankan kembali hutan yang tandus atau mandul dengan cara menanam kembali pohon di daerah berhutan. Kampanye reboisasi ini digunakan untuk menanami hutan yang telah gundul akibat deforestasi atau bencana alam. Pada dasarnya, penghijauan sangat berguna untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengambil polutan dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menyerap karbon dioksida dari udara dan juga hasilnya, khususnya penggunaan Kayu.

Pengertian reboisasi menurut para ahli
Berikut ini adalah pengertian ahli reboisasi antara lain:
1. Wikipedia
Menurut Wikipedia, aforestasi adalah penghijauan kembali hutan yang gundul (tandus, tandus).
2. Manan (1978)
Menurut Manan, reboisasi adalah penghijauan di lahan tandus dengan tanda-tanda gundul dan kawasan yang belum berkembang di dalam hutan.
3. Manan (1976) dan Supriyanto (1984)
Menurut Manan dan Supriyanto, penghijauan adalah kegiatan menanam di lahan yang belum diolah, tetapi bukan di hutan, tetapi milik pribadi atau milik orang dan ditanami jenis pohon keras. Contohnya adalah pohon buah-buahan seperti mangga, rambutan, petai, jeruk, sengon, dan lain-lain. Hal ini terjadi karena tanah pribadi biasanya hanya ditanami tanaman lunak seperti sayuran, dimana tanaman tersebut tidak dapat memperkuat tanah, sedangkan tanaman keras dapat membuat tanah lebih kuat dan subur dan juga mencegah berbagai bencana alam.
Baca Selengkapnya: Pengertian Flashdisk
4. Kepmenhutbun No.778/Menhutbun V/tahun 1998
Menurut Kepmenhutbun No. 778/Menhutbun V/1998, penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan produktivitas hutan yang kondisinya sudah sangat buruk dan rusak atau yang masih belum berkembang. Penghijauan ini juga dilakukan agar tanah menjadi lebih subur dan dapat menyerap air sehingga dapat membawa banyak manfaat bagi manusia dan kehidupan di bumi ini.
5. PP no. 35 tahun 2002
Menurut PP No. 35 Tahun 2002, penghijauan adalah kegiatan menanam pohon di kawasan hutan yang rusak atau kawasan yang belum berkembang, yang biasanya ditumbuhi alang-alang dan perdu, sehingga fungsi kawasan dapat dipulihkan.
Fungsi penghijauan
Fungsi reboisasi antara lain:
1. Untuk mengurangi polusi
Pada umumnya pencemaran udara disebabkan oleh pencemaran asap kendaraan bermotor dan industri, dengan tingginya jumlah pengguna kendaraan bermotor dan kegiatan industri seperti pabrik dan pertambangan telah merusak ekosistem kehidupan, untuk itu perlu dilakukan penanaman kembali atau saat ini lebih dikenal dengan istilah replanting. Kegiatan Go Green untuk mencegah atau mengatasi pemanasan global.
2. Produsen kayu
Ada berbagai jenis pohon di hutan yang menghasilkan kayu dengan berbagai kualitas dan ukuran yang dapat digunakan sebagai bahan bangunan.
3. Stok karbon Carbon
Salah satu fungsi penting hutan adalah sebagai penyimpan karbon alami, karena karbon disimpan dalam bentuk biomassa vegetasi.
4. Habitat fauna
Konversi hutan ke bentuk penggunaan lahan lain akan mengurangi populasi flora dan fauna yang sensitif.
5. Negara
Hutan menempati ruang di bumi, yang terdiri dari komponen tanah, hidrologi, udara atau atmosfer; iklim disebut daratan.
Baca lebih lanjut: Teks cerita sejarah adalah
Manfaat penghijauan
Beberapa manfaat penghijauan adalah:
Dapat mencegah erosi.
Membuat udara sekitar menjadi sejuk, segar dan menyenangkan.
Menenangkan tempat tinggal hewan di hutan karena lingkungan seperti itu sangat mendukung.
Dapat memberikan keseimbangan lingkungan.
Misalnya, dapat memberikan perlindungan dari panas matahari, angin kencang, debu dan perlindungan kebisingan.
Dapat menghasilkan oksigen (O2) yang dibutuhkan manusia dan sebaliknya dapat menyerap karbondioksida (CO2). Jadi pohon secara higienis sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Dapat digunakan sebagai sarana relaksasi karena banyak pepohonan menyegarkan udara
Dapat mencegah pemanasan global
Dapat mencegah erosi
Langkah-langkah penghijauan
Berikut ini adalah langkah-langkah penghijauan, diantaranya sebagai berikut:
Persiapan meliputi penentuan lokasi tujuan penghijauan, pembentukan organisasi pelaksana, penyusunan jadwal kegiatan dan pembagian kerja, pembersihan areal penghijauan dari konflik untuk kelancaran proses penanaman dengan membagikan rencana penanaman, menyiapkan bahan dan alat ukur (GPS/theodolite alat pengukur
Lihat Juga :
https://www.jpnn.com/news/mengenal-winning-eleven-gim-olahraga-paling-populer
https://www.wartaekonomi.co.id/read349487/bosan-main-game-itu-itu-aja-cobain-nih-mini-militia-god-mod-apk-unlimited-nitro-dan-ammo-2021
https://www.beritasatu.com/nasional/123845/ini-contoh-teks-prosedural-protokol-sederhana-kompleks
https://www.suara.com/bisnis/2021/07/08/092216/pentingnya-mengenal-dan-mempelajari-jenis-teks-prosedur
https://www.tabloidbintang.com/film-tv-musik/kabar/read/161461/keunggulan-dan-kurangnya-wa-web-sebagai-fitur-whatsapp
https://ayobandung.com/read/2021/07/08/250265/tahapan-mudah-penggunaan-wa-web
https://www.solopos.com/pengertian-teks-eksplanasi-adalah-ciri-struktur-kaidah-contoh-1137977
https://www.gamegim.com/
https://majalahkartini.co.id/
https://1news.id/
https://kebangkitan-nasional.or.id/